Hukuman Seumur Hidup Berapa Lama?
Sesuai ketentuan KUHP, penerapan hukuman seumur hidup adalah:
1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
2. Selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan terlama adalah 15 tahun berurutan
3. Penjara selama 20 tahun boleh diterapkan bila hakim bisa memilih antara vonis mati, seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.
4. Sanksi penjara dalam kurun waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Ketentuan ini kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat terkait lamanya pelaksanaan hukuman seumur hidup. Misal jika terpidana berusia 21 tahun, apakah dia harus dikurung dalam penjara sesuai usianya saat itu? Jika iya, maka keputusan bertentangan dengan KUHP.
Hal serupa bisa terjadi saat terpidana berusia 18 tahun. Jika keputusan hakim menetapkan dia dihukum kurungan selama 18 tahun, apakah disebut seumur hidup atau sesuai usianya? Kurungan selama 18 tahun tidak bertentangan dengan KUHP.
Dengan kebingungan ini, logika berpikir yang diterapkan adalah terpidana terkena sanksi selama dia hidup. Sanksi berupa kurungan dalam penjara baru berakhir bila dia meninggal dunia. Hal ini sesuai keterangan pakar hukum Roeslan Saleh dan Achmad Ali.
Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati
Jika hukuman seumur hidup berarti terpidana berada di penjara sampai meninggal, hukuman mati tertuang dalam pasal (11) KUHP. Bunyinya adalah:
"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."
Kemudian, pelaksanaan hukum mati terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai terpidana mati atau meninggal dunia.
Itulah penjelasan mengenai hukuman seumur hidup hingga perbedaannya dengan hukuman mati. Sekarang, kamu sudah lebih mengerti bukan?
Tonton juga Video: Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir Banding
[Gambas:Video 20detik]
SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
Berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend? (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Berapa lama masa hukuman jika akun Gojek terkena suspend? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama driver Gojek.
Akun driver gojek dapat terkena suspend jika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Driver Gojek perlu memperhatikan hal ini. Itu karena fitur suspend untuk membekukan akun driver yang melanggar peraturan tata tertib.
Fitur tersebut juga kadang bisa menjadi bumerang bagi pengemudi. Itu terkadang ada saja kejadian yang tak terduga yang berimbas pada pengemudi hingga akunnya terkena suspend.
Lalu, berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Gojek, lamanya akun aktif kembali setelah terkena suspend tergantung dari tingkatan pelanggaran yang dilakukan serta banyaknya jumlah pelanggaran.
Per 30 April 2020, Gojek telah menetapkan setiap pelanggaran digolongkan ke lima tingkatan pelanggaran, dari terendah hingga tertinggi.
Pada pelanggaran tingkat I sampai 3, driver yang melanggar bisa dikenakan suspend. Namun, masa hukuman suspendnya berbeda tergantung tingkat pelanggaran.
Berikut penjabaran soal tingkat pelanggaran yang ditetapkan Gojek :
Pelanggaran Tingkat I = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran suspend 30 menit, 3x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 4x pelanggaran suspend 7 hari, 5x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat II = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 3x pelanggaran suspend 7 hari, 4x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat III = 1x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 2x pelanggaran suspend 7 hari, 3x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat IV = 1x pelanggar Menurunkan penumpang sebelum tiba di tempat tujuan.
Menyebarluaskan identitas pelanggan.
Menghubungi pelanggan di luar kebutuhan order.
Mengantar pelanggan ke lokasi yang berbeda tanpa persetujuan.
Membawa keluarga saat menjalankan order.
Menyelesaikan order yang tidak dijalankan.
Berkendara saat ngantuk, main ponsel, dan melanggar tata tertib lalu lintas.
Menggunakan kendaraan yang tidak aman.
Bekendara ugal-ugalan.
Berkendara melebihi batas kecepatan.
Menggunakan aplikasi modifikasi.
Melakukan kecurangan order.
Menggunakan ponsel modifikasi.
-Pelanggaran Tingkat V meliputi:
Menggunakan akun orang lain atau menjual akun GoPartner.
Mengancam pelanggan, toko, resto, atau pegawai Gojek.
Melakukan tindakan kriminal.
Meminta uang kepada pelanggan dengan pengancaman.
Mengemudi dalam pengaruh obat terlarang.
Membawa senjata tajam.
Melakukan intimidasi.
Menghilangkan barang pelanggan.
Melakukan orderan palsu.
Merugijan pelanggan atau merchant partner.
Menggunakan dokumen tidak resmi dan tidak akurat.
Memanipulasi verifikasi muka
Gunawan yang viral di TikTok dengan joget sadbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online. Sebanyak 27 selebritas diperiksa polisi terkait dugaan serupa. Bagaimana ancaman hukumannya?
Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Denny Wahyudi atau Denny Cagur termasuk yang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan mempromosikan judi online. Ia tidak mengetahui tentang dugaan ini.
“Prosesnya sedang berjalan. Ada 27 artis. Kami sudah dipanggil ke Bareskrim,” kata dia dalam wawancara dengan jurnalis, dikutip dari KompasTV, Jumat (8/11).
Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir beberapa situs dan akun media sosial influencer dengan pengikut yang banyak, karena tertaut judi online, di antaranya:
Berikut aturan yang mengatur tentang larangan mempromosikan judi online dan potensi sanksinya:
Judi online diatur dalam Pasal 303 KUHP, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu 2026.
Pasal 303 KUHP ayat (3) mendefinisikan judi ialah setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain.
Pasal itu menyebutkan siapapun yang sengaja menawarkan, memberikan kesempatan bagi khalayak umum, atau terlibat dalam bisnis perjudian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Mereka yang melakukan tindakan bermain atau ikut serta berjudi di tempat umum akan dikenakan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Perubahan kedua Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Pasal itu mengacu pada aktivitas penyebaran muatan perjudian yang bersifat elektronik atau online.
Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Setiap orang yang dianggap menyebarkan informasi atau dokumen elektronik, mengirimkan informasi kepada pihak lain, dan membuat informasi terkait judi online dapat diakses secara luas termasuk dalam pelanggaran yang bisa dikenakan pidana dari pasal tersebut.
Penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Setelah Mahkamah Agung memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, ia terhindar dari hukuman pidana mati yang awalnya ditetapkan kepadanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan. Kesalahan penafsiran yang banyak ditemukan adalah adanya anggapan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.
Dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Arti Pidana Penjara Seumur Hidup” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavia, dijelaskan merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.
KATA KATA PROMOSI JUDI SLOT ONLINE - Sudah menjadi referensi terbaik dan terpercaya dari sejak lama menjadi aplikasi yang paling terpercaya oleh banyak member yang bermain di sini dengan menyajikan banyak permainan yang memberikan banyak maxwin hari ini !
KATA KATA PROMOSI JUDI SLOT ONLINE juga akan memberikan banyak permainan yang jauh lebih menarik dari pada situ Naik lainnya yang memberikan banyak permainan yang gacor karena sudah termasuk referensi Dijamin Gacor yang sudah terpercaya hari ini !
Hukuman seumur hidup adalah salah satu sanksi yang dikenakan pada pelaku kejahatan selama hidup. Ketentuan terkait sanksi penjara ini tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan payung hukum Indonesia.
Dikutip dari tulisan berjudul Kebijakan Tentang Pidana Seumur Hidup Dalam Perundang-Undangan dan Dilihat dari Aspek Tujuan Pemidanaan, aturan ini diterapkan pada pelaku kejahatan yang tergolong berat. Penerapan sanksi tercantum dalam Buku II KUHP.
Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
Jurnal Gema Keadilan dalam artikel berjudul Pidana Seumur Hidup, Konfigurasi Dilematis Antara Hukuman atau Kemanusiaan menjelaskan, hukuman seumur hidup bukanlah sanksi kurungan yang lamanya sesuai usia pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tulisan karya Theresia Panni Koresy Marbun dan Mitro Subroto dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan tersebut dijelaskan, hukuman seumur hidup dikenakan berupa sanksi penjara hingga meninggal dunia. Pembahasan hukuman penjara seumur hidup dimuat dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP.
Hukuman seumur hidup berupa sanksi penjara ini diterapkan pada kelompok kejahatan:
Hukuman Seumur Hidup Apakah Bisa Bebas?
Terpidana yang dikenai hukuman seumur hidup sebetulnya masih punya peluang untuk bebas. Peluang diperoleh melalui upaya hukum yang bersifat istimewa yaitu:
Jika upaya tersebut berhasil, terpidana bisa mendapat keringanan hukuman berupa:
Selanjutnya ketentuan hukuman seumur hidup akan berubah menjadi angka yang menunjukkan lamanya sanksi diterapkan.